KOTA BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 9 orang tersangka pengedar narkoba selama sebulan ini.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si, Jum'at 27/7/2022 mengatakan satnarkoba Polres Blitar Kota menyita barang bukti berupa 38, 81 gram Sabu-sabu, 1.155 butir pil double L.
"Selama sebulan ini, kami mengungkap delapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota, " kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono
AKBP Argo mengatakan delapan kasus narkoba yang diungkap terdiri atas 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 3 kasus pil dobel L.
Dari delapan kasus narkoba yang diungkap, polisi menangkap sembilan tersangka. Para tersangka merupakan pengedar narkoba.
"Sembilan tersangka yang kami tangkap semuanya sebagai pengedar, " ujarnya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Diantara pengedar yang ditangkap 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu yaitu Bogie (31) Kras Kediri, Yopie Andreas (36) warga Tlumpu Kota Blitar, Ardi Prasetyo (25 ) Warga Tanjungsari Kota Blitar, Sadam Husein(22) warga Sanankulon Blitar, Sige Hadianto (25) dan Aditya Heru Prasetyo (26) warva Tlumpu Kota Blitar.
Kelima Kasus Narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas satnarkoba juga menangkap 3 pelaku edar pil jenis doble L sebanyak 1.155 butir pil dari tiga tersangka, Suko wiyono (23) warga Sukorejo Kota Blitar, Adinda Sriany(29) warga Wonotirto Blitar dan Rudianto(35) warga Kanigoro Blitar.
AKBP Argo berharap dengan pengungkapan sejumlah kasus itu dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Dari 9 tersangka kasus narkoba ini kami ungkap di wilayah Sanankulon, Ponggok dan Sukorejo, " pungkasnya. (Resta)